Dengan memperhatikan
hal sebagaimana dikemukakan di atas Nampak jelas bahwa kebutuhan
perundang-undangan baru yang mengatur mengenai kejahatan di dunia maya (cyber crime) sudah tidak dapat
ditunda-tunda lagi.
Beberapa faktor yang
perlu diperhatikan dalam melakukan penyesuaian materi hukum sebagai konsekuensi
terhadap perubahan perundang-undangan, yaitu : ius constitutum, perubahan masyarakat, dan ius constituendum.
1.
Ius
Constitutum (Hukum Yang Berlaku)
Kitap Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) Indonesia merupakan salah satu produk hukum peninggalan
jaman colonial. Tetapi dalam perkembangannya beberapa materi Kitab
Undang-undang Hukum Pidana telah mengalami beberapa perubahan.
KUHP yang berlaku
hingga sekarang, ialah Wetboek van
Strafrecht yang dituangkan dalam Koninklijk
Besluit (K.B) tanggal 15 Oktober 1915 dan dituangkan dalam Staatsblad 1915bnomor 732, dan mulai
berlaku pada tanggal 1 January 1918 untuk semua golongan penduduk.
Kitab Undang-undang
Hukum Pidana berlaku atas dasar Aturan Peralihan Pasal II Undang-undang Dasar
1945, dan mulai diperbaharui mulai tahun 1946 melalui Undang-undang Nomor 1
tahun 1946. Selanjutnya, Karena berbagai kebutuhan dan perkembangan masyarakat
yang semakin cepat, maka dibuatlah beberapa undang-undang Pidana di luar Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Sekalipun Demikian, tuntutan terhadap
perubahan-perubahan materi yang diatur dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana
semakin hari semakin nyata.
2.
Perubahan
Masyarakat
Perubahan kehidupan
masyarakat pada intinya adalah perubahan nilai. Beberapa bidang kehidupan
manusia yang juga mengalami perubahan diantaranya : perubahan bidang hukum,
politik, ekonomi, social budaya. Perubahan-perubahan tersebut ada yang
berdampak positif maupun negatif bagi kehidupan masyarakat. Sehingga diperlukan
kejelian untuk mempergunakan perubahan ini menuju arah yang lebih baik bagi
kesejahteraan umat manusia.
Apabila dihubungkan
antara penyebab perubahan masyarakat dengan kondisi factual yang mendorong
perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional, kebutuhan terhadap
perubahan KUHP dikarenakan sebagian besar materinya masih merupakan produk
kulonial sehingga dikhawatirkan masih ada nilai-nilai lama yang tidak sesuai
dengan semangat dan jiwa bangsa Indonesia.
Di samping itu, adanya
berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat kemajuan teknologi
informasi (seperti: lahirnya internet) mengaruskan perlunya dilakukan berbagai
penyesuaian. Kejahatan-kejahatan baru yang timbul sebagai akibat dari kemajuan
teknologi informasi praktis sukar untuk dijerat dengan hanya mendasarkan pada
ketentuan perundang-undangan yang dibentuk dalam suasana serba
tradisonal/konversional.
3.
Ius
Constituendum (Hukum yangharus ditetapkan)
Guna menindaklanjuti
tuntutan globalisasi serta kemajuan teknolagi informasi yang menghendaki segala
aktifitas manusia berlangsung dengan cepat, transparan, serta tanpa dibatasi
oleh batas wilayah (borderless), maka
dewasa ini pembaharuan hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana.
Berkenaan dengan peran
Hukum Pidana terhadap perkembangan teknologi informasi, maka perlu kiranya
deperhatikan beberapa hal penting sebagi upaya penyempurnaan terhadap ketentuan
KUHP Nasional , yaitu :
a. Adanya
penambahan alat bukti lain yang berbasis teknologi, seperti alat bukti berupa
surat electronic (email) dan rekaman elektronik (electronic record).
b. Memperluas
KUHP, sehingga tidak hanya mencakup pada asas/prinsip yang selama ini dianut
dalam pasal 2 – pasal 9 KUHP yaitu asas personal,asas terirorial, dan asas
universal.
c. Membuat
lembaga penafsir hokum (interprestasi) untuk menjerat pelaku tindak pidana yang
melakukan kejahatan-kejahatan di dunia maya (cyber
criem).