contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in


Dengan memperhatikan hal sebagaimana dikemukakan di atas Nampak jelas bahwa kebutuhan perundang-undangan baru yang mengatur mengenai kejahatan di dunia maya (cyber crime) sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penyesuaian materi hukum sebagai konsekuensi terhadap perubahan perundang-undangan, yaitu : ius constitutum, perubahan masyarakat, dan ius constituendum.
1.         Ius Constitutum (Hukum Yang Berlaku)
Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia merupakan salah satu produk hukum peninggalan jaman colonial. Tetapi dalam perkembangannya beberapa materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah mengalami beberapa perubahan.
      
KUHP yang berlaku hingga sekarang, ialah Wetboek van Strafrecht yang dituangkan dalam Koninklijk Besluit (K.B) tanggal 15 Oktober 1915 dan dituangkan dalam Staatsblad 1915bnomor 732, dan mulai berlaku pada tanggal 1 January 1918 untuk semua golongan penduduk.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku atas dasar Aturan Peralihan Pasal II Undang-undang Dasar 1945, dan mulai diperbaharui mulai tahun 1946 melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Selanjutnya, Karena berbagai kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang semakin cepat, maka dibuatlah beberapa undang-undang Pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sekalipun Demikian, tuntutan terhadap perubahan-perubahan materi yang diatur dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana semakin hari semakin nyata.

2.         Perubahan Masyarakat
Perubahan kehidupan masyarakat pada intinya adalah perubahan nilai. Beberapa bidang kehidupan manusia yang juga mengalami perubahan diantaranya : perubahan bidang hukum, politik, ekonomi, social budaya. Perubahan-perubahan tersebut ada yang berdampak positif maupun negatif bagi kehidupan masyarakat. Sehingga diperlukan kejelian untuk mempergunakan perubahan ini menuju arah yang lebih baik bagi kesejahteraan umat manusia.

Apabila dihubungkan antara penyebab perubahan masyarakat dengan kondisi factual yang mendorong perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional, kebutuhan terhadap perubahan KUHP dikarenakan sebagian besar materinya masih merupakan produk kulonial sehingga dikhawatirkan masih ada nilai-nilai lama yang tidak sesuai dengan semangat dan jiwa bangsa Indonesia.

Di samping itu, adanya berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat kemajuan teknologi informasi (seperti: lahirnya internet) mengaruskan perlunya dilakukan berbagai penyesuaian. Kejahatan-kejahatan baru yang timbul sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi praktis sukar untuk dijerat dengan hanya mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang dibentuk dalam suasana serba tradisonal/konversional.
3.         Ius Constituendum (Hukum yangharus ditetapkan)
Guna menindaklanjuti tuntutan globalisasi serta kemajuan teknolagi informasi yang menghendaki segala aktifitas manusia berlangsung dengan cepat, transparan, serta tanpa dibatasi oleh batas wilayah (borderless), maka dewasa ini pembaharuan hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana.

Berkenaan dengan peran Hukum Pidana terhadap perkembangan teknologi informasi, maka perlu kiranya deperhatikan beberapa hal penting sebagi upaya penyempurnaan terhadap ketentuan KUHP Nasional , yaitu :
a.     Adanya penambahan alat bukti lain yang berbasis teknologi, seperti alat bukti berupa surat electronic (email) dan rekaman elektronik (electronic record).
b.     Memperluas KUHP, sehingga tidak hanya mencakup pada asas/prinsip yang selama ini dianut dalam pasal 2 – pasal 9 KUHP yaitu asas personal,asas terirorial, dan asas universal.
c.     Membuat lembaga penafsir hokum (interprestasi) untuk menjerat pelaku tindak pidana yang melakukan kejahatan-kejahatan di dunia maya (cyber criem).

0

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Bookmarks

Links

Followers